DUMAI, RadarLentera.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai bersama Tim Raga dan personel gabungan mengamankan seorang pria berinisial JP alias Ardo (24) dalam razia di Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (10/10/2026) sore. Dalam kegiatan tersebut, polisi menyita satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,40 gram.
Pria yang diketahui merupakan warga Kecamatan Dumai Timur itu diamankan setelah sempat melarikan diri ketika petugas melakukan pemeriksaan di lokasi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 16.00 WIB, saat tim gabungan melaksanakan razia yang menyasar kawasan yang diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.
Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M. Sasaran razia meliputi lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika, pengedar, pengguna, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, JP diduga berusaha menghindar dan melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran.
Dalam proses pengejaran, JP diduga membuang sebuah bungkusan plastik ke arah lumpur. Petugas kemudian mengambil bungkusan tersebut dan menemukan satu paket yang diduga berisi sabu, satu buah kaca pyrex, serta satu blok plastik bening.
Selain barang-barang tersebut, petugas turut menyita satu helai plastik bening dan satu unit telepon genggam Android merek Redmi berwarna biru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine terhadap JP menunjukkan hasil positif methamphetamine. Sementara itu, hasil pemeriksaan untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dilaporkan negatif.
Setelah diamankan, JP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui razia, penyelidikan, serta penindakan di sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengawasan.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkotika, tetapi juga mendorong pemulihan bagi pengguna yang membutuhkan penanganan sesuai ketentuan.
Polres Dumai mengusung semangat: “Pulihkan Pengguna dan Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba.”
Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana dapat menyampaikan informasi melalui layanan kepolisian 110.

