Diduga Bobol Toko Buku Syakira Media, Residivis Curat Diamankan Warga di Dumai

Diduga Bobol Toko Buku Syakira Media, Residivis Curat Diamankan Warga di Dumai

DUMAI, RadarLentera.com – Seorang pria berinisial Sarno alias Sinok (40), yang disebut merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), diamankan warga setelah diduga mencuri uang dari Toko Buku Syakira Media di Jalan Garuda, RT 008, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Senin (12/10/2026) dini hari.

Akibat kejadian tersebut, pemilik toko, Syawaludin (33), mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Kasus ini kemudian ditangani jajaran Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai.

Peristiwa pencurian itu diketahui sekitar pukul 03.40 WIB, ketika Syawaludin kembali ke tokonya. Setibanya di lokasi, ia mendapati kamera CCTV telah tertutup kain dan laci meja kasir dalam keadaan terbuka. Uang yang sebelumnya disimpan di dalam laci tersebut dilaporkan hilang.

Curiga telah terjadi pencurian, Syawaludin kemudian memeriksa bagian belakang toko dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka. Ia selanjutnya membangunkan istrinya, Ira Muliatik, untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Atas peristiwa itu, korban melaporkannya ke Polsek Bukit Kapur untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Diamankan Warga, Polisi Bergerak ke Lokasi

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur menerima informasi sekitar pukul 07.00 WIB bahwa seorang pria bernama Sarno telah diamankan warga karena diduga mengambil uang dari toko buku tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Bukit Kapur, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si.

Kapolsek kemudian memerintahkan personel Unit Reskrim mendatangi lokasi untuk mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan awal.

Dalam pemeriksaan awal, Sarno disebut mengakui telah masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai dari laci serta dompet. Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk membeli rokok dan korek api.

Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban juga diminta membuat laporan polisi secara resmi.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp1.950.000, satu buah dompet berwarna cokelat, satu batang kayu yang telah dimodifikasi, satu kaus hitam beserta gantungannya, satu bungkus rokok merek Online, serta satu buah korek api atau mancis berwarna hijau.

Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi selanjutnya merencanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara untuk proses tahap pertama.

Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam penanganan Polsek Bukit Kapur. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index