ROKANHILIR, RadarLentera.com - Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) genap berusia 27 tahun pada Minggu, 4 Oktober 2026. Di tengah momentum peringatan hari jadi daerah berjuluk Negeri Seribu Kubah tersebut, harapan terhadap pembangunan yang lebih baik kembali mengemuka.
Pemerintah Kabupaten Rohil bersama DPRD selama ini terus mendorong pembangunan daerah, salah satunya melalui pembangunan infrastruktur. Besarnya porsi anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan fisik setiap tahun menjadi salah satu indikator perhatian terhadap sektor tersebut.
Namun, di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur, muncul sejumlah pertanyaan mengenai efektivitas, pemerataan, hingga pengelolaan aset daerah yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
Sejauh mana pembangunan tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat? Bagaimana pemerataan akses infrastruktur, terutama bagi masyarakat di wilayah pesisir yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses?
Pertanyaan lain juga muncul terhadap sejumlah proyek yang disebut justru berakhir terbengkalai, tidak termanfaatkan, atau tidak dapat difungsikan sebagaimana tujuan awal pembangunannya.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius agar pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mempertimbangkan aspek kebutuhan masyarakat, keberlanjutan, pemanfaatan, serta pengelolaan aset setelah proyek selesai.
Ketua PWI Rohil, Zulfadhli, mengatakan masih terdapat sejumlah aset atau proyek yang dibangun Pemerintah Kabupaten Rohil namun hingga kini belum memberikan manfaat optimal. Bahkan, menurutnya, beberapa proyek sebelumnya juga pernah berkaitan dengan persoalan hukum.
“Soal pengelolaan aset ini harus menjadi perhatian. Itu juga menjadi rekomendasi DPRD Rohil pada pengesahan APBD Perubahan kemarin. Tetapi kita mempertanyakan sejauh mana langkah konkret pemerintah daerah maupun DPRD dalam menyikapi persoalan aset ini,” kata Zulfadhli.
Menurutnya, berdasarkan catatan dan informasi yang dihimpun kalangan jurnalis, aset Rohil yang terbengkalai, mangkrak, tidak termanfaatkan maupun tidak digunakan masih cukup banyak. Jika dihitung berdasarkan nilai pembangunan, nilainya disebut dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
Ia menilai, optimalisasi aset yang sudah ada semestinya menjadi bagian penting dalam kebijakan pembangunan daerah. Namun, menurutnya, pembahasan APBD Perubahan belum sepenuhnya mencerminkan perhatian yang kuat terhadap persoalan pengelolaan aset tersebut.
Menariknya, kata Zulfadhli, persoalan aset terbengkalai di Rohil bukan merupakan isu baru. Sejumlah persoalan terkait aset daerah disebut telah muncul dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi pemberitaan selama bertahun-tahun.
“Persoalannya sudah muncul sejak lama. Bahkan ada yang menjadi temuan pemeriksaan dan diberitakan berkali-kali. Tetapi sejauh ini kita masih mempertanyakan langkah konkret untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Sejumlah aset dan proyek yang menjadi sorotan tersebut antara lain:
1. Waterboom Batu Enam
Waterboom Batu Enam merupakan salah satu aset atau proyek Pemerintah Kabupaten Rohil yang telah lama terbengkalai. Proyek tersebut dibangun sekitar 2010–2011, namun hingga kini bangunannya disebut tidak dapat difungsikan sebagaimana peruntukannya.
Pada 2016, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek tersebut.
2. Fasilitas Kolam Renang Batu Empat
Fasilitas kolam renang di kawasan Batu Empat disebut tidak selesai dan belum memberikan manfaat sebagaimana direncanakan. Belakangan, sebagian arealnya dimanfaatkan sebagai kantor BPBD Rohil.
3. Kendaraan Dinas
Sejumlah kendaraan dinas juga disebut berada dalam kondisi tidak termanfaatkan dan tersebar di sejumlah lokasi, di antaranya di kawasan mess Pemkab Rohil, sekitar Gedung Serbaguna, serta beberapa lokasi lainnya.
4. Tanah dan Bangunan dengan Pengamanan Belum Memadai
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK yang diakses, disebutkan adanya persoalan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Rohil.
Di antaranya belum terdapat pagar batas atau tanda kepemilikan pada sejumlah tanah dan bangunan, belum adanya berita acara serah terima penggunaan BMD, terdapat tanah yang belum memiliki bukti kepemilikan, dokumen kepemilikan BMD yang belum tertib, serta adanya sertifikat tanah yang dikuasai pihak ketiga.
5. Aset dengan Pemanfaatan Tidak Jelas
Terdapat pula aset daerah yang pemanfaatannya dinilai belum jelas akibat persoalan dalam perjanjian pinjam pakai maupun sewa.
6. Bekas Kantor Penghubung Kecamatan Kubu/Mess Camat di Panipahan
Bekas kantor penghubung Kecamatan Kubu atau mess camat di Panipahan disebut mengalami perubahan fungsi setelah kantor camat yang baru dibangun. Bangunan tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai rumah dinas, namun belakangan kondisinya disebut tidak terurus.
7. Sejumlah Bangunan di Kawasan Batu Enam
Beberapa bangunan di kawasan Batu Enam juga disebut tidak lagi dimanfaatkan, di antaranya Museum Tionghoa, museum haji, serta sejumlah gedung yang berada di seberang Kantor Disdikbud Rohil dan di sekitar Kantor Dinas PMK Rohil.
Sejak dibangun, sejumlah bangunan tersebut disebut tidak dimanfaatkan secara optimal dan sebagian arealnya mulai ditumbuhi semak.
Museum Tionghoa sempat digunakan, namun kemudian kembali terbengkalai. Selain persoalan bangunan, sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalamnya disebut telah hilang, termasuk benda-benda yang memiliki nilai sejarah seperti pedang peninggalan masa kolonial Jepang.
8. Stadion/Lapangan Bangko Pusako
Stadion atau lapangan di Bangko Pusako juga pernah dilaporkan berada dalam kondisi terbengkalai dan belum dimanfaatkan secara optimal.
9. Mess Mahasiswa Rohil di Pekanbaru
Mess mahasiswa Rohil di Pekanbaru juga disebut kerap dikeluhkan mahasiswa karena kondisi bangunan yang mengalami kerusakan dan kurang terawat.
10. Sejumlah Infrastruktur yang Belum Berfungsi Optimal
Sementara itu, berdasarkan data Formasi Riau tahun 2021, terdapat sejumlah infrastruktur di Rohil yang dinilai terbengkalai atau belum dapat difungsikan, di antaranya Pasar Rakyat Bangko Pusako, Pelabuhan Internasional Bagansiapiapi, serta Rumah Dinas Guru SMA Negeri 2 Bangko.
Zulfadhli mengatakan, sejumlah contoh tersebut merupakan aset dan infrastruktur yang relatif mudah ditemukan, khususnya di kawasan ibu kota Kabupaten Rohil.
“Ini bisa jadi fenomena gunung es. Apa yang terlihat mungkin lebih sedikit dibandingkan yang tidak terlihat. Artinya, aset-aset serupa diperkirakan masih terdapat di wilayah lain atau kecamatan yang selama ini luput dari pengawasan,” ungkapnya.
Ia mengajak masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), mahasiswa, serta kalangan wartawan untuk terus mengawal pembangunan dan pengelolaan aset daerah secara kritis dan konstruktif.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi penonton ketika terdapat aset pemerintah yang tidak dimanfaatkan secara optimal, sementara pembangunan infrastruktur baru terus digencarkan.
“Ini patut dipertanyakan, apa tujuannya? Sementara tidak sedikit fakta yang menunjukkan sasaran pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan masyarakat, kemanfaatannya belum maksimal, kualitas pengerjaan yang perlu menjadi perhatian, dan berbagai persoalan lainnya,” katanya.
Zulfadhli juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pembangunan maupun pengelolaan aset daerah.
“Kami mendesak aparat hukum memperhatikan hal ini dan menjadikannya sebagai salah satu pintu masuk untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, jika memang ditemukan indikasi pelanggaran,” pungkasnya.

