ROKANHILIR, RadarLentera.com - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir kembali mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria berinisial TS alias T (24), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bagan Sinembah.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 40,24 gram. Tersangka ditangkap pada Minggu (4/10/2026) di sebuah warung yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan di warung tersebut, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di balik dinding kamar.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi penangkapan. Hasilnya, petugas kembali menemukan satu paket besar sabu yang disimpan di dalam sebuah koper di kamar pribadi tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan sabu.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik kemasan berbagai ukuran, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp358 ribu, tas, serta koper yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Rokan Hilir. Penangkapan ini bukti keseriusan kami membersihkan wilayah dari barang haram yang merusak masa depan generasi. Dengan sabu seberat 40,24 gram, ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan tujuan diedarkan. Kami akan telusuri jejak jaringan di baliknya hingga ke sumber pasokan,” ujar Kasat Narkoba menyampaikan pernyataan Kapolres.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian.
“Sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah tidak diam melihat lingkungannya dirusak. Mari kita jaga Rokan Hilir tetap bersih dari narkoba,” tambahnya.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

