ROKANHILIR, RadarLentera.com - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kubu dan Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu.
Seorang remaja berinisial AP (16), warga setempat, diamankan polisi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, setelah diduga melarikan diri usai kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas PU, RT 002/RW 002, Dusun Damai Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir.
Korban, Eni Wahyunita Sitepu (42), yang berprofesi sebagai bidan, tiba-tiba berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian mendatangi rumah korban dan menemukan korban dalam kondisi mengalami luka serta mengeluarkan darah di bagian depan rumah.
Di saat bersamaan, seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku terlihat melarikan diri ke arah belakang rumah.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Teluk Merbau untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek sepanjang sekitar 17 sentimeter di bagian tengah kepala, luka robek pada telinga kiri, serta luka terbuka pada jari tangan kiri.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Kubu pada Sabtu (15/8/2026).
Pelaku Dilacak hingga Pasaman Barat
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K. untuk memberikan dukungan penyelidikan kepada Polsek Kubu.
Tim gabungan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Polisi juga memperoleh informasi bahwa AP diduga telah melarikan diri ke wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pada Senin (17/8/2026), tim gabungan bergerak ke Pasaman Barat dengan bantuan personel Polsek Lembah Melintang.
AP akhirnya diamankan di rumah orang tua kandungnya di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku melakukan aksinya seorang diri di rumah korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, yakni dua senjata tajam jenis parang, satu senter, satu pasang sandal, dua potongan besi, satu kaus merah, satu celana jeans biru, satu ikat pinggang cokelat, serta satu batang kayu broti.
Setelah diamankan, AP dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, AP disangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Rokan Hilir menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kubu, Satreskrim Polres Rohil, serta jajaran kepolisian di Pasaman Barat.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim Sat Reskrim Polres Rohil, sehingga pelaku dapat segera dilacak dan diamankan meskipun telah melarikan diri ke luar daerah,” ujarnya.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap berbagai tindak pidana serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.
