KAMPAR, RadarLentera.com - Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat mengamankan sepasang kekasih yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 24,70 gram. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri rantai pasokan narkotika yang diduga berasal dari Kota Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Minggu (15/6/2026) sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KH (32), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa, dan BU (30), warga Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Resnarkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KH yang saat itu berada di atas sepeda motor Yamaha Xeon bernomor polisi BM 2082 NI sambil diduga menunggu pembeli,” ujar AKP Markus Sinaga.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam. Di dalamnya terdapat kotak yang berisi 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KH mengaku barang tersebut diperoleh dari BU yang merupakan kekasihnya. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh tim penyidik.
Tak berselang lama, petugas bergerak menuju rumah BU di Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan dua paket diduga sabu, masing-masing berada di atas meja dalam kamar dan di dalam sebuah kotak plastik putih yang disimpan di dalam tas selempang.
Dalam pemeriksaan, BU mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial BA yang disebut berada di kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap dugaan jaringan pemasok di balik peredaran narkotika tersebut.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa 24,70 gram diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan terhadap pihak yang diduga menjadi pemasok masih terus dilakukan,” tegas AKP Markus Sinaga.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Kampar dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus membongkar jaringan yang diduga masih beroperasi di wilayah Riau. Seluruh proses hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
