ROKANHILIR, RadarLentera.com - Komitmen Polres Rokan Hilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohil berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika dan mengamankan seorang perempuan berinisial L (34) bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 11,17 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (16/7/2026) di kawasan lahan kosong Jalan Lintas Pujud–Mahato, Dusun Simpang Buntal, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian secara tertutup.
Saat melakukan observasi, petugas melihat seorang pria yang identitasnya belum diketahui berada di lokasi. Beberapa saat kemudian, seorang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri pria tersebut. Gerak-gerik keduanya dinilai mencurigakan sehingga petugas segera melakukan penyergapan.
Namun, pria yang diduga terlibat dalam transaksi berhasil melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit dan masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu, perempuan berinisial L berhasil diamankan di lokasi.
Ketika dilakukan penangkapan, petugas melihat tersangka membuang sebungkus tisu ke tanah. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berjarak sekitar lima kilometer dari tempat kejadian. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan empat paket diduga sabu, uang tunai sebesar Rp3.800.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi, plastik klip kosong berbagai ukuran, sendok plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,17 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, uang tunai, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu pria yang berhasil melarikan diri saat penyergapan.
Polres Rokan Hilir juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.
