Gerak Cepat Polsek Panipahan! Terduga Pencuri Tong Air dan Tabung LPG 12 Kg Dibekuk Hanya Hitungan Jam

Gerak Cepat Polsek Panipahan! Terduga Pencuri Tong Air dan Tabung LPG 12 Kg Dibekuk Hanya Hitungan Jam

PANIPAHAN, RadarLentera.com - Respons cepat jajaran Polsek Panipahan kembali membuahkan hasil. Kurang dari sehari setelah laporan dugaan pencurian diterima, Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga mencuri satu tong air berwarna biru dan satu tabung LPG 12 kilogram di wilayah Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (18/7/2026).

Kapolsek Panipahan Iptu Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat korban bernama Mina terkait dugaan pencurian di rumah orang tuanya di Jalan Bijaksana, Kepenghuluan Panipahan.

Saat korban bersama suaminya mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 10.00 WIB, kondisi rumah ditemukan dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu tong air berwarna biru dan satu tabung LPG 12 kilogram telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panipahan.

Mendapat laporan, Kanit Reskrim IPDA Mulyandi, S.H., M.H segera mengerahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat yang melihat seorang pria membawa barang-barang yang diduga hasil pencurian, petugas bergerak cepat melakukan penelusuran.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial A. Tim kemudian berhasil mengamankan yang bersangkutan pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Kapolsek Panipahan, Iptu Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H, dalam keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah mengambil satu tong air berwarna biru dan satu tabung LPG 12 kilogram. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan ke Mapolsek Panipahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Panipahan dan diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index