BENGKALIS, RadarLentera.com - Upaya penyelundupan narkotika lintas negara melalui jalur laut di pesisir Kabupaten Bengkalis kembali berhasil digagalkan. Sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Bea Cukai Bengkalis, dan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membuahkan hasil dengan mengamankan seorang pria berinisial MS (28) beserta barang bukti berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang diperkirakan bernilai Rp25,6 miliar.
Operasi yang berlangsung pada Minggu, 5 Juli, merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen mengenai dugaan masuknya narkotika dari Malaysia melalui jalur perairan Bengkalis. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan menyusun operasi terpadu dengan mengerahkan Satgas Patroli Laut menggunakan kapal BC 15048 untuk menyisir perairan Pambang hingga Tanjung Sekodi, sementara tim surveillance darat melakukan pemantauan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pendaratan kurir.
Pengungkapan bermula ketika tim surveillance memperoleh informasi bahwa target telah mendarat dan bergerak menggunakan sepeda motor menuju daratan. Petugas kemudian melakukan penyergapan di Jalan Utama Kelemantan–Ketam Putih. Dari hasil pemeriksaan awal menggunakan reagen milik Bea Cukai Bengkalis, barang yang dibawa pelaku dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 10.861 gram methamphetamine, 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, serta 496 katrid yang mengandung etomidate. Selain itu, diamankan pula satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman barang tersebut.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mengaku hanya bertugas mengambil barang yang dibawa melalui jalur laut dari Malaysia. Paket tersebut rencananya akan dikirim ke Pangkalan Kerinci dengan imbalan sebesar Rp110 juta, yang disebut akan dibagi bersama seorang perantara.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, menyatakan keberhasilan ini menjadi bukti kuat efektivitas kolaborasi antarinstansi dalam menghadang peredaran narkotika di wilayah perbatasan Indonesia.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan sekaligus menutup ruang gerak jaringan penyelundupan lintas negara,” ujar Novryansyah.
Menurutnya, selain menjadi bentuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan pemberantasan narkotika, penyitaan tersebut juga memberikan dampak besar bagi perlindungan masyarakat. Berdasarkan estimasi Bea Cukai, barang bukti yang berhasil diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 61.003 jiwa dari penyalahgunaan narkotika serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp54,4 miliar.
Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diserahkan kepada penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan penyelundupan lintas negara tersebut.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna menutup jalur masuk narkotika ke Indonesia serta menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan transnasional.
