ROKANHILIR, radarlentera.com - Ungkapan “mulutmu harimaumu” tampaknya menjadi kenyataan dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud. Berawal dari keterangan seorang tersangka yang lebih dulu diamankan, polisi berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba dan menangkap seorang residivis beserta puluhan gram sabu serta pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun II Sukajadi, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Pujud melalui laporan resmi menyebutkan, keberhasilan ini berawal dari pengembangan kasus terhadap tersangka berinisial E.I. yang diamankan dalam perkara berbeda. Dalam pemeriksaan, E.I. mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial B.H.
Berbekal informasi tersebut, tim Polsek Pujud bergerak cepat menuju kediaman B.H. di wilayah Sukajadi. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat setelah menunjukkan surat tugas serta surat perintah yang sah.
Dari saku celana tersangka, polisi menemukan satu paket sabu. Penggeledahan kemudian berlanjut ke dalam rumah dan membuahkan hasil yang jauh lebih besar.
Di dalam sebuah tas sandang warna cokelat, petugas menemukan tujuh paket sabu lainnya, enam butir pil yang diduga ekstasi, timbangan digital, alat hisap, kaca pirex, pipet sendok, gunting, sejumlah plastik bening kosong, serta uang tunai sebesar Rp16.318.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Total barang bukti yang diamankan berupa 8 paket sabu dengan berat kotor 33,24 gram dan 6 butir ekstasi.
Tersangka B.H. diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika. Dalam pemeriksaan awal, ia kembali “bernyanyi” dengan menyebut sumber barang haram tersebut berasal dari seseorang yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut serta koordinasi penanganan dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.
Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap mata rantai peredaran narkotika akan terus ditelusuri. Dari satu pengakuan, petugas mampu mengembangkan kasus hingga mengungkap dugaan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Rokan Hilir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
