ROKANHILIR, radarlentera.com - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial E.I. diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta ekstasi di Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (5/6/2026).
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan 5 paket sabu dengan berat kotor 6,54 gram serta 26 paket diduga ekstasi dengan berat kotor 13,80 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, termasuk uang tunai jutaan rupiah, alat hisap, telepon genggam, hingga satu unit mobil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Pujud terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial E.I. sedang berada di dalam mobil di belakang rumahnya. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, polisi menemukan tas sandang berisi paket-paket yang diduga sabu dan ekstasi.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan plastik kosong, mancis, alat pipet yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, alat hisap bong, uang tunai sebesar Rp3.539.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diamankan dan kasusnya dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, E.I. dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda, sehingga diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
