ROKANHILIR, radarlentera.com - Komitmen Polres Rokan Hilir dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Sepanjang Mei 2026, jajaran Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap 31 kasus narkotika dan mengamankan 47 tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukum setempat.
Dari total pengungkapan tersebut, 5 kasus ditangani Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, sedangkan 26 kasus lainnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek. Dalam operasi dan penindakan yang dilakukan selama satu bulan penuh itu, petugas turut menyita barang bukti berupa 165,2 gram sabu, 8.154 butir pil ekstasi, serta 0,9 gram ganja.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Pengungkapan 31 kasus dengan 47 tersangka selama Mei 2026 merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Narkotika adalah ancaman nyata yang dapat menghancurkan generasi bangsa dan mengganggu keamanan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Kapolres, pihaknya akan terus memperkuat langkah penegakan hukum melalui penyelidikan, penangkapan, hingga pengembangan jaringan peredaran narkotika. Selain itu, upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus digencarkan.
Kapolres menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir. Karena itu, sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Keberhasilan mengungkap puluhan kasus dalam sebulan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Rokan Hilir dalam menjaga wilayah pesisir Riau dari ancaman narkotika sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
