Satresnarkoba Rohil Gulung Jaringan Ekstasi 8.136 Butir dan 5,8 Kg Serbuk Diamankan, Lima Dari 6 Bandar Warga Panipahan

Satresnarkoba Rohil Gulung Jaringan Ekstasi 8.136 Butir dan 5,8 Kg Serbuk Diamankan, Lima Dari 6 Bandar Warga Panipahan

ROKANHILIR, radarlentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi berskala besar yang diduga terhubung dengan jalur Dumai–Rupat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 8.136 butir ekstasi serta serbuk ekstasi dengan total berat kotor mencapai 5,8 kilogram.

Yang mengejutkan, dari enam tersangka yang diamankan, lima di antaranya diketahui merupakan warga Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan kasus besar ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Kota Bagan Siapiapi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP M.S. bersama Kanit II IPDA A.A.S. langsung melakukan penyelidikan intensif.

Puncaknya, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan di kawasan Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

Di lokasi itu, petugas menangkap dua pria berinisial M.A. dan N.G.M. yang diduga hendak melakukan transaksi ekstasi.

Saat digeledah, polisi menemukan ratusan pil ekstasi warna merah jambu yang disimpan di tangan dan saku celana tersangka. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menemukan ribuan butir ekstasi lain yang disembunyikan dalam kaleng susu dan kaleng roti di dalam box speaker bekas di rumah salah satu tersangka di Gang Putra, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko.

Tak berhenti di situ, pengembangan lanjutan kembali menyeret empat tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Berikut identitas para tersangka beserta alamatnya:

* M.A., warga Jalan Gang Putra RT 02 RW 01, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
* N.G.M., warga Jalan Bhakti Gang Purnama RT 003 RW 004, Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
* S., warga Jalan Bintang RT 002 RW 007, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
* S.S., warga Jalan Bintang Baru RT 001 RW 007, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
* Y., warga Jalan Bandar Baru, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
* H.U., warga Jalan Bandar Baru, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari enam tersangka tersebut, lima orang diketahui berasal dari wilayah Panipahan dan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Polisi menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penjemput barang, penyimpan, hingga penunjuk lokasi penyimpanan ekstasi di Kota Dumai.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan ekstasi berbentuk serbuk merah jambu yang dikubur di dekat rumah salah satu tersangka di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Serbuk tersebut diduga berasal dari pil ekstasi yang telah dihancurkan untuk diedarkan kembali.

Secara keseluruhan, Satres Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan 8.136 butir pil ekstasi dan sejumlah serbuk ekstasi dengan total berat kotor mencapai 5.809,9 gram atau sekitar 5,8 kilogram.

Selain narkotika, polisi turut menyita enam unit handphone, uang tunai yang diduga hasil transaksi, dua unit sepeda motor, dompet, serta box speaker yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika.

Kini keenam tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Hasil tes urine menunjukkan tiga tersangka positif methamphetamine dan amphetamine, sementara tiga lainnya dinyatakan negatif. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran ekstasi lainnya.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index