Oknum Pj Penghulu di Rohil Akui Bayar Remaja 17 Tahun Usai Dibawa ke Hotel

Oknum Pj Penghulu di Rohil Akui Bayar Remaja 17 Tahun Usai Dibawa ke Hotel
Ilustrasi

ROKANHILIR, radarlentera.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MK, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Penghulu di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial AL.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam di salah satu tempat karaoke di Bagan Batu. Korban mengaku awalnya hanya diajak temannya, EC, untuk menemani bernyanyi.

“Awalnya saya hanya diajak nyanyi. Satu jam kemudian saya diberi pil oleh bapak itu, lalu musik berubah jadi musik DJ. Saya merasa teler, hilang kontrol, lalu sekitar jam dua dibawa masuk mobil. Saya sadar sudah berada di kamar hotel,” ungkap korban.

Menurut saksi, korban memang sempat dibawa ke hotel sebelum akhirnya kembali lagi ke karaoke. Dugaan kuat, perbuatan asusila terjadi pada rentang waktu tersebut.

Pelaku Mengaku Bayar Korban

Saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, MK tidak membantah peristiwa tersebut. Ia bahkan mengaku membawa korban ke hotel dan memberikan imbalan uang.

“Benar, setelah dari karaoke pada Jumat malam kami ke sebuah hotel di Bagan Sinembah, dan saya membayar AL untuk itu,” kata MK singkat.

Pengakuan ini justru memperkuat dugaan adanya tindak pidana, mengingat korban masih berusia di bawah umur.

Ancaman Pidana Berat

Kasus ini tergolong serius karena menyangkut anak. Berdasarkan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku perbuatan cabul terhadap anak diancam pidana 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Konsekuensi Sebagai ASN

Selain ancaman pidana, status MK sebagai ASN memperberat konsekuensinya. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan asusila yang mencoreng martabat negara termasuk pelanggaran disiplin berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

Pihak keluarga korban menegaskan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.


“Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Rokan Hilir dan juga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” tegas perwakilan keluarga.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena selain melibatkan pejabat desa berstatus ASN, juga menyingkap dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index