ROKANHILIR, RadarLentera.com - Pelarian IS alias M (29), tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perusakan dan pembakaran jaring ikan di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, akhirnya berakhir.
Tim URC Raga Satreskrim Polres Rokan Hilir menangkap IS di sebuah rumah di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
IS diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh pelaku lain melakukan pembakaran terhadap bot dan jaring ikan milik korban dengan menjanjikan imbalan sebesar Rp3 juta.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pihaknya terus melakukan pengejaran meski tersangka diketahui telah melarikan diri hingga ke luar wilayah Riau.
“Terhadap tersangka yang melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran sampai keberadaannya diketahui dan berhasil diamankan,” kata Aldi.
Jaring Ikan Terbakar
Kasus tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) dini hari. Saat itu, korban Dewi Sagita Munthe dibangunkan warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di dalam sampan di depan rumah terbakar.
Korban bersama suaminya, Abdul Rahman, kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian tersebut.
Di lokasi, mereka menemukan gulungan kain yang disangga kayu dalam kondisi terbakar dan masih mengeluarkan asap. Polisi juga menemukan sebuah jeriken berukuran sekitar 10 liter serta jeriken bekas minyak solar di sekitar lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, sebanyak empat bal jaring ikan milik korban mengalami kerusakan. Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Dijanjikan Rp3 Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga IS alias M merupakan pihak yang menyuruh MES alias ES melakukan pembakaran.
IS disebut menjanjikan uang sebesar Rp3 juta kepada MES untuk melakukan aksi tersebut.
MES kemudian melaksanakan pembakaran pada 26 Maret 2026. Namun, api hanya membakar sebagian bot dan jaring ikan milik korban.
Karena hasil pembakaran tidak sesuai dengan yang diharapkan, IS hanya memberikan uang Rp1 juta kepada MES.
MES telah diproses dalam perkara terpisah. Berkas perkaranya disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tahap II.
Sementara IS ditetapkan sebagai DPO dan menjadi target pengejaran Tim URC Raga Satreskrim Polres Rokan Hilir.
Diburu hingga Sumatera Utara
Pengejaran terhadap IS berlanjut hingga ke wilayah Sumatera Utara.
Pada Rabu (2/9/2026), Tim Resmob Polres Rokan Hilir memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kisaran.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kos yang sebelumnya pernah ditempati IS. Namun, tersangka sudah tidak berada di lokasi.
Polisi selanjutnya menggali informasi dari pemilik kos dan melakukan pengembangan terhadap jaringan keluarga tersangka.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa IS berada di rumah AYU di Jalan Anggrek 2 Nomor 7 Perumnas, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan.
“Setelah memastikan tersangka berada di lokasi, tim langsung melakukan pengamanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Aldi.
Saat ini IS telah ditempatkan di Rutan Polres Rokan Hilir dalam kondisi sehat.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta melengkapi alat bukti sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, IS disangkakan melanggar Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.