ROKANHILIR, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Minggu (1/11/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial AR dan AM alias A bin A, serta menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 55,84 gram.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Kegiatan Penegakan Hukum Narkoba Satresnarkoba Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai.
Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Masjid, Kelurahan Banjar XII. Di lokasi tersebut, polisi menemukan seorang pria berinisial AR. Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas mengamankan tiga plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan AR untuk menelusuri dugaan sumber pasokan barang haram tersebut.
Hasil pengembangan mengarah ke kawasan Simpang Tengki, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM alias A bin A.
Dari tangan AM, polisi kembali menemukan tujuh plastik berisi kristal yang diduga sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta tiga unit telepon genggam.
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai berat 55,84 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, AM dinyatakan positif mengandung narkotika, sedangkan AR menunjukkan hasil negatif.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas IPDA Anton, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
Menurut AKP Ronni, informasi yang disampaikan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat kepolisian mengidentifikasi dan mengungkap aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masyarakat.
"Pengungkapan ini membuktikan bahwa kesigapan masyarakat dalam menyampaikan informasi sangat membantu upaya kita bersama memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 55,84 gram sabu berhasil kami amankan sebelum beredar dan merusak generasi di Rokan Hilir. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang bermain narkoba di wilayah hukum kami," tegas AKP Ronni mewakili Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
"Kami juga mengingatkan, siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, tidak peduli sekecil apa pun, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi bersama masyarakat terus bersinergi menciptakan Rokan Hilir bebas narkoba," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Rokan Hilir juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda.

