LABURA, RadarLentera.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, menggelar kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah cakrok yang berada di area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Lingkungan I, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (13/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi itu.
Penggerebekan dilakukan oleh personel Polsek Aek Natas bersama tim Ditresnarkoba Polda Sumut, dengan didampingi perangkat kelurahan dan kepala lingkungan setempat.
Saat petugas melakukan penggerebekan, tidak ditemukan narkotika maupun orang yang sedang menggunakan narkoba di lokasi. Meski demikian, hasil pemeriksaan dan penyisiran di sekitar cakrok menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang-barang yang ditemukan meliputi tiga unit sepeda motor, dua unit telepon genggam merek OPPO dan VIVO, tiga buah bong, tiga kaca pirek, plastik klip transparan, tiga sekop, serta dua buah mancis.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit senapan angin, parang, mata dodos, alat komunikasi berupa handy talky (HT) beserta pengisi dayanya, dan sejumlah barang lainnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Menurutnya, informasi dan dukungan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian menindaklanjuti dugaan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika sekaligus mencegah peredarannya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba.
Kegiatan GSN tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu melalui Polsek Aek Natas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Sementara itu, masyarakat setempat melalui kepala lingkungan dan sejumlah warga menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada pihak kepolisian atas respons terhadap informasi yang telah disampaikan.
Warga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga lingkungan tempat tinggal mereka menjadi lebih aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

