Curi Nmax, Dua Residivis Ditangkap Polsek Bukit Kapur

Curi Nmax, Dua Residivis Ditangkap Polsek Bukit Kapur

DUMAI, RadarLentera.com - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur, Kota Dumai, berhasil diungkap polisi. Dua pria yang disebut sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan diamankan setelah sepeda motor Yamaha Nmax milik warga ditemukan dan diduga berkaitan dengan laporan kehilangan.

Kapolsek Bukit Kapur, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., mengatakan, kedua pria tersebut masing-masing berinisial C.Y.P alias Janggut (33) dan S.G (39). Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur bersama Tim Opsnal Polsek Dumai Timur dalam rangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor.

Kasus ini bermula pada Jumat, 18 September 2026. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban memarkirkan Yamaha Nmax warna hitam bernomor polisi BM 2617 HL di teras rumahnya di Jalan Pawang Sidik, RT 05, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban baru mengetahui sepeda motornya telah raib ketika suaminya pulang dari bekerja dan menanyakan keberadaan kendaraan tersebut.

Pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kapur. Kerugian akibat kehilangan kendaraan itu ditaksir sekitar Rp18,5 juta.

Penyelidikan kemudian dilakukan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari Tim Opsnal Polsek Dumai Timur mengenai sebuah Yamaha Nmax yang diduga hendak diperjualbelikan dalam kondisi mencurigakan.

Petugas melakukan pengecekan dan menemukan kesesuaian nomor rangka serta nomor mesin kendaraan dengan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Nomor rangka kendaraan tersebut tercatat MH3SG3190K372345 dengan nomor mesin G3E4E-1180760. Saat ditemukan, nomor polisi kendaraan disebut sudah tidak terpasang.

Polisi kemudian meminta keterangan dari seorang pria berinisial S.G. Berdasarkan keterangan kepolisian, pria tersebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama C.Y.P.

Pengembangan dilakukan hingga polisi mendatangi sebuah rumah di Jalan Jakolin, Kota Dumai. Di lokasi itu, petugas menemukan C.Y.P sedang tertidur.

Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti Yamaha Nmax yang dilaporkan hilang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut kedua tersangka merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Nmax warna hitam, fotokopi BPKB dan STNK, dua kunci kontak asli serta satu buah pisau cutter.

Kedua tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan, sementara polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kasus ini kini masih dalam proses hukum. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index