Polres Dumai Ungkap 16 Pil Ekstasi, Perempuan 29 Tahun Diamankan di Kos

Polres Dumai Ungkap 16 Pil Ekstasi, Perempuan 29 Tahun Diamankan di Kos

DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NC alias E (29) bersama 16 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,56 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 05.41 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Pepaya Nomor 34, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada awal September 2026.

Informasi itu menyebut adanya seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika di sekitar Kos Mulia Nomor 12, Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada Kamis dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa perempuan yang dimaksud diduga akan melakukan transaksi narkotika.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.

Sekitar pukul 05.41 WIB, petugas menemukan NC alias E berada di dalam kamar kos dalam kondisi tidur. Polisi kemudian mengamankan perempuan tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi di dalam sebuah kotak rokok. Kotak tersebut ditemukan berada di dalam jaket milik NC yang digantung di jemuran.

Dari lokasi, petugas mengamankan 16 butir pil yang diduga ekstasi berbentuk persegi panjang dan berwarna merah bata.

Selain itu, polisi turut menyita satu kotak rokok merek Surya Gudang Garam serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna hitam yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh barang bukti bersama perempuan yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap NC. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine yang bersangkutan positif Methamphetamine (Metha), sedangkan pemeriksaan Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) dinyatakan negatif.

Dalam perkara ini, NC alias E dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Dumai.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index