DUMAI, RadarLentera.con - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap seorang pria bernama Pamuji. Dalam waktu kurang dari delapan jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial M.M. (20) yang diduga sebagai pelaku.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/23/VIII/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan, tertanggal 6 Agustus 2026. Laporan dibuat oleh Sinta Deliyana (24), anak korban, setelah ayahnya ditemukan bersimbah darah di sebuah warung di Jalan Simpang Pulai, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelapor memperoleh kabar dari seorang saksi bahwa ayahnya menjadi korban pembacokan. Saat tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka serius di bagian bahu kiri, lengan kiri, lengan kanan, serta kaki kiri.
Korban kemudian dievakuasi ke puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Kota Dumai untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Saat melakukan pengecekan di lokasi kejadian, pelapor menemukan sebuah botol berisi bensin dan sarung celurit di dapur warung milik korban. Selain itu, pintu warung terlihat dalam kondisi rusak. Meski demikian, tidak ditemukan adanya barang yang hilang.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Carlos L. Pasaribu, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.M. di sebuah rumah di Gang Baruna, Kelurahan Tanjung Penyembal.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, terduga pelaku mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan sebilah celurit. Aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati setelah korban tidak merestui hubungan asmara antara pelaku dengan anak korban.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit yang ditemukan di parit belakang rumah terduga pelaku, satu jaket sweater warna hitam, satu celana pendek, satu sarung celurit, serta satu botol air mineral yang berisi bensin.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, M.M. dipersangkakan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 17 atau Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.
Polisi mengingatkan bahwa setiap persoalan pribadi, termasuk konflik keluarga maupun hubungan asmara, hendaknya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang membahayakan nyawa orang lain.
