Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Dugaan Transaksi Pil Ekstasi di Taman Bukit Gelanggang, Pria 22 Tahun Diamankan

Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Dugaan Transaksi Pil Ekstasi di Taman Bukit Gelanggang, Pria 22 Tahun Diamankan

DUMAI, RadarLentera.com - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Dumai kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Taman Bukit Gelanggang, Kecamatan Dumai Timur, Rabu (5/8/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial R.A.M. (22) diamankan bersama 9 butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi bermerek Marvel Strom berwarna kuning kehijauan dengan berat kotor sekitar 4,50 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada akhir Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Teluk Binjai, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi pil ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Operasi penangkapan yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin, S.H. dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan Taman Bukit Gelanggang, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 butir pil yang diduga ekstasi dibungkus sehelai tisu dan berada dalam genggaman tangan kanan terduga pelaku.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Nubia berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah dengan nomor polisi BM 3970 HC.

Berdasarkan keterangan kepolisian, R.A.M. mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, hasil pemeriksaan tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif Methamphetamine (Metha), negatif Amphetamine (Amp), dan negatif Tetrahydrocannabinol (THC).

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan Kota Dumai yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index