DUMAI, RadarLentera.com – Respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur bersama peran aktif masyarakat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, RT 010, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Seorang pria berinisial S.N. kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, aksi pelaku pertama kali dipergoki oleh seorang saksi yang terbangun dari tidurnya dan melihat seseorang yang tidak dikenal berusaha mengambil dompet yang berada di samping tempat tidurnya.
Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut membangunkan penghuni rumah lainnya yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam upaya melarikan diri, pelaku diduga telah ditunggu seorang rekannya menggunakan sepeda motor di pinggir jalan. Namun, saat berusaha kabur, keduanya sempat terjatuh dari kendaraan sebelum akhirnya melarikan diri meninggalkan sepeda motor di lokasi.
Korban bersama warga kemudian mengamankan sepeda motor yang ditinggalkan berikut tiga unit telepon genggam milik korban dan saksi yang berhasil diselamatkan. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,65 juta.
Mendapat laporan adanya terduga pelaku yang diamankan warga, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur bergerak menuju lokasi. Atas arahan Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan bersama personel langsung mengamankan seorang terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah korban membuat laporan resmi dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti, polisi menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan S.N. sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bukit Kapur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu tongkat berwarna silver, satu tas selempang hitam, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik Polsek Bukit Kapur masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pelimpahan berkas tahap pertama. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.
Polsek Bukit Kapur juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam kondisi aman saat beristirahat, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
