Sat Resnarkoba Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kawasan Pelabuhan, Buruh Diamankan dengan Barang Bukti 11,11 Gram

Sat Resnarkoba Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kawasan Pelabuhan, Buruh Diamankan dengan Barang Bukti 11,11 Gram

DUMAI, RadarLentera.com -  Upaya pemberantasan peredaran narkotika di kawasan pelabuhan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Satpolairud Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kamis (30/7/2026). Seorang pria berinisial D.R.M. (25) yang bekerja sebagai buruh diamankan setelah petugas menemukan paket sabu seberat kotor ±11,11 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai pada pertengahan Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Bahtera, RT 007, Kelurahan Laksamana, yang disebut-sebut kerap menjadi tempat transaksi bagi nakhoda kapal maupun buruh bongkar muat di kawasan pelabuhan.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan secara bertahap untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah serangkaian pemantauan, tim gabungan akhirnya bergerak pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB dengan melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target operasi.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial D.R.M. berada di dalam rumah. Penggeledahan kemudian dilakukan dan menghasilkan temuan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Satpolairud Polres Dumai sebelum proses penyidikannya dilimpahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Dumai untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket diduga sabu seberat kotor ±11,11 gram, satu unit timbangan digital, enam lembar plastik bening, tiga sendok dari pipet, satu unit telepon genggam Realme C63 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta uang tunai Rp915.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, D.R.M. mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Polisi juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.

Atas dugaan perbuatannya, D.R.M. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah pesisir dan pelabuhan Dumai yang memiliki mobilitas tinggi. Kepolisian menilai partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap aktivitas yang diduga meresahkan lingkungan sekitar.

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya bersama menjaga Kota Dumai tetap aman, tertib, dan terbebas dari ancaman narkotika.

 

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index