Satresnarkoba Polres Dumai Bongkar Peredaran 186 Gram Sabu, Ekstasi dan Etomidate, Satu Tersangka Diamankan di Siak

Satresnarkoba Polres Dumai Bongkar Peredaran 186 Gram Sabu, Ekstasi dan Etomidate, Satu Tersangka Diamankan di Siak

DUMAI, RadarLentera.com – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Riau kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas daerah setelah mengamankan seorang pria berinisial WS (39) beserta barang bukti berupa ratusan gram sabu, pil ekstasi, dan Etomidate yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial A pada 22 Juli 2026 di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Dalam pemeriksaan awal, A mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari WS, sehingga menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri pemasok barang tersebut.

Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan WS di Jalan Lintas Siak Pakning, Desa Belading, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Tersangka kemudian diamankan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, WS diduga mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka yang lebih dahulu diamankan. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri lokasi penyimpanan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penyelidikan berlanjut ke sebuah rumah di Jalan Lingkar Handayani Ujung, RT 002 RW 009, Desa Sejangat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 186,12 gram, 13 butir diduga pil ekstasi dengan berat sekitar 5,1 gram, satu bungkus diduga Etomidate, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Nubia, dua kantong plastik hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa pelat nomor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, seluruh barang bukti tersebut diduga merupakan milik WS dan diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine, sedangkan hasil pemeriksaan Amphetamine dan THC dinyatakan negatif.

Atas dugaan perbuatannya, WS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Dumai juga terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran narkotika tersebut. Seluruh proses hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index