Diduga Edarkan Sabu di Siak Hulu, Pria 51 Tahun Ditangkap Polisi; 11 Paket dan Uang Tunai Rp2,3 Juta Disita

Diduga Edarkan Sabu di Siak Hulu, Pria 51 Tahun Ditangkap Polisi; 11 Paket dan Uang Tunai Rp2,3 Juta Disita

KAMPAR, RadarLentera.com - Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas dugaan peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial E (51), warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, diamankan jajaran Polsek Siak Hulu setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 11 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 2,06 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Penangkapan berlangsung pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Kompol Deni Afrial.

Selain paket yang diduga berisi sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sendok plastik, sebuah telepon genggam, satu botol balsem yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Menurut Kapolsek, seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Teratak Buluh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi aktivitas terduga pelaku.

“Setelah memastikan target, tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” terang Kompol Deni Afrial.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu botol balsem yang di dalamnya berisi 10 paket kecil berbungkus plastik kuning serta 1 paket kecil berbungkus plastik biru yang diduga berisi sabu. Selain itu, petugas turut menyita sendok plastik, telepon genggam, dan uang tunai Rp2,3 juta.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Pengakuan itu kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polsek Siak Hulu.

“Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kompol Deni Afrial.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.

#Polres Kampar

Index

Berita Lainnya

Index