Satresnarkoba Polres Dumai Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Dumai Barat, Pria 33 Tahun Diamankan Bersama Barang Bukti

Satresnarkoba Polres Dumai Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Dumai Barat, Pria 33 Tahun Diamankan Bersama Barang Bukti

DUMAI, RadarLentera.com - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Dumai kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial RHS alias R (33) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Jalan Teduh, Gang Haji Malik, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Selasa (22/7/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas hingga mengarah ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang bukti. Saat dilakukan penggeledahan di kamar yang ditempati terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar ±2,09 gram yang berada di atas tempat tidur. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu blok plastik bening, satu gunting potong, satu mancis warna hijau, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp130.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, RHS mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Sementara telepon genggam yang disita diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan untuk Amfetamin dan Tetrahidrokanabinol (THC) dinyatakan negatif.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, penyidik menduga tersangka berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kasus tersebut telah diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polres Dumai menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berhubungan dengan perkara tersebut.
 

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index