Polisi Bekuk Dua Pria saat Hendak Bertransaksi, 9 Paket Sabu Gagal Beredar di Meranti

Polisi Bekuk Dua Pria saat Hendak Bertransaksi, 9 Paket Sabu Gagal Beredar di Meranti

MERANTI, radarlentera.com - Peredaran narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali digagalkan aparat kepolisian. Sebanyak sembilan paket diduga sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti saat menangkap dua pria yang diduga terlibat transaksi narkotika di Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MPP (46) dan B (46). Keduanya ditangkap pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Jimmy Andre, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket diduga sabu yang diduga sempat dibuang MPP ke bawah kakinya untuk menghilangkan barang bukti. Tak jauh dari lokasi, polisi kembali menemukan satu paket lainnya yang dibungkus menggunakan tisu putih.

Selain sembilan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram, polisi turut mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari pemeriksaan awal, B diduga datang ke lokasi untuk membeli sabu dari MPP. Sementara MPP mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni, yang disebut telah lebih dahulu diamankan dalam perkara lain. Pengakuan itu kini masih didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diimbau aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti aparat.

#Polres Meranti

Index

Berita Lainnya

Index