Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Malaysia di Bengkalis, Sita Sabu, Ketamin, MDMA dan Cartridge Etomidate Senilai Rp25 Miliar

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Malaysia di Bengkalis, Sita Sabu, Ketamin, MDMA dan Cartridge Etomidate Senilai Rp25 Miliar

BENGKALIS, radarlentera.com - Jalur laut di pesisir Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali diduga dimanfaatkan sebagai pintu masuk penyelundupan narkotika dari luar negeri. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita sabu, ketamin, MDMA, hingga ratusan cartridge yang mengandung etomidate. Total nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp25,26 miliar.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menangkap seorang pria berinisial M Syahril (30) di Jalan Utama Ketam, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, pada Minggu (5/7/2026) pagi. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait informasi adanya pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Malaysia menuju wilayah Bengkalis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas penyelundupan narkotika lintas negara. Tim kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk memverifikasi informasi sekaligus memetakan pergerakan jaringan.

“Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis guna memastikan informasi serta mengidentifikasi pergerakan jaringan,” ujar Brigjen Eko, Rabu (8/7/2026).

Operasi penindakan dilakukan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury.

Saat menggeledah barang bawaan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, yakni 10.861 gram sabu (metamfetamin), 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, serta 496 cartridge yang mengandung etomidate. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengujian laboratorium.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Syahril diduga hanya berperan sebagai kurir. Kepada penyidik, ia mengaku dihubungi seorang narapidana Lapas Bengkalis bernama Safrizal alias SAF alias OMO melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (2/7/2026).

Dalam komunikasi tersebut, Syahril diminta mengangkut narkotika dari Pulau Bengkalis menuju Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Penyidik menduga Safrizal mengendalikan jalannya distribusi dengan menentukan lokasi pengambilan, tujuan pengiriman, hingga memberikan instruksi kepada kurir.

Sebagai biaya operasional, Syahril mengaku menerima transfer uang sebesar Rp5 juta. Ia juga dijanjikan upah Rp110 juta apabila berhasil mengantarkan seluruh paket narkotika ke lokasi tujuan.

Pada hari penangkapan, Syahril kembali menerima arahan dari seseorang berinisial Rendy, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan keterangan penyidik, Rendy diduga berperan sebagai kurir sekaligus tekong kapal yang membawa narkotika dari jalur laut sebelum menyerahkannya kepada Syahril di wilayah Kelemantan Barat.

Bareskrim Polri memperkirakan total nilai ekonomi seluruh barang bukti mencapai Rp25.263.800.000. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian masyarakat yang berhasil dicegah melalui pengungkapan kasus ini.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Selain itu, pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat komunikasi yang disita juga dilakukan guna mengungkap alur komunikasi, pola distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index