ROKANHILIR, radarlentera.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir kembali membuahkan hasil. Tim Polsek Pujud berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Medan, Jumat (5/6/2026) dini hari.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 00.49 WIB tersebut, seorang pria berinisial SS (55) berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada di Dusun Rejo Sari, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.AP., M.Si bersama Kanit Reskrim IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd dan tim langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sedang berada di dalam rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong pakaian tersangka.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya kotak permen yang dibalut lakban hitam berisi plastik-plastik kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, kaca pirex, pipet berbentuk sendok, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial PR1, yang saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Tim Polsek Pujud selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari pemasok yang disebutkan tersangka. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna penanganan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana yang berat.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Pujud dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa dan mengancam ketahanan sosial masyarakat.
