Dalam Sehari, Polsek Pujud Tangkap 3 Bandar Narkoba di Tempat Berbeda, Sabu dan Ekstasi Disita

Dalam Sehari, Polsek Pujud Tangkap 3 Bandar Narkoba di Tempat Berbeda, Sabu dan Ekstasi Disita

ROKANHILIR, radarlentera.com – Kinerja jajaran Polsek Pujud yang dipimpin Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, personel Polsek Pujud berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika di lokasi berbeda dan menangkap tiga orang yang diduga sebagai bandar narkoba. Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pujud.

Rangkaian pengungkapan berlangsung pada Jumat (5/6/2026), mulai dini hari hingga sore hari. Dari tiga tersangka yang diamankan, polisi menyita puluhan gram sabu, puluhan butir ekstasi, uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang haram tersebut.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 00.49 WIB di Dusun Rejo Sari, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Pujud melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.S. di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket diduga sabu, sejumlah plastik pembungkus, kaca pirex, pipet sendok, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial P.R. yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Belum genap sehari, sekitar pukul 15.00 WIB, tim kembali mengungkap kasus narkotika di Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial E.I. yang saat itu berada di dalam mobil di belakang rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,54 gram serta 26 paket ekstasi dengan berat kotor 13,80 gram.

Selain itu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp3.539.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, alat hisap bong, telepon genggam, sejumlah plastik kemasan, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat diperiksa, E.I. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B.H.

Berbekal pengakuan tersebut, tim Polsek Pujud langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang sekitar dua jam, petugas bergerak ke Dusun II Sukajadi, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan B.H., yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dan ditemukan tujuh paket sabu lainnya sehingga total barang bukti sabu yang diamankan mencapai delapan paket dengan berat kotor 33,24 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan enam butir ekstasi, timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirex, pipet sendok, gunting, plastik kemasan kosong, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp16.318.000 yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika.

Kepada penyidik, B.H. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial I., yang disebut merupakan bagian dari jaringan seorang bandar berinisial E.B. di wilayah Bangko Pusako.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. mengatakan, keberhasilan mengungkap tiga kasus dalam sehari tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkoba.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polsek Pujud akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

Dari tiga pengungkapan tersebut, Polsek Pujud berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga berperan sebagai bandar narkoba. Polisi juga menyita sabu dengan total berat kotor sekitar 39,78 gram, puluhan paket dan butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp20 juta, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index