Polisi Ungkap Motif Utang Rokok Ilegal di Balik Kasus Penculikan Brutal di Riau

Polisi Ungkap Motif Utang Rokok Ilegal di Balik Kasus Penculikan Brutal di Riau
Poto : Cakaplah.com

PEKANBARU, radarlentera.com - Bisnis gelap rokok tanpa cukai di Riau berujung tragis. Seorang pria bernama Eduard Buulolo (28) menjadi korban penculikan yang dilakukan oleh komplotan rekan bisnisnya sendiri. Aksi itu bermula dari urusan utang penjualan rokok ilegal senilai ratusan juta rupiah.

Peristiwa penculikan yang sempat viral di media sosial ini terjadi di Rest Area Km 64 Tol Dumai - Pekanbaru, Selasa (16/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga pelaku, yakni Sudirman Buulolo yang disebut sebagai otak penculikan serta M. Tarmizi dan Aliran Hati Laia.

Dua pelaku lainnya, Jon dan Samsir Laia, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Berawal dari Utang Penjualan Rokok Ilegal

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, menjelaskan bahwa penculikan tersebut berawal dari bisnis rokok ilegal yang berujung masalah pembayaran.

“Motif utama penculikan ini adalah persoalan utang-piutang hasil penjualan rokok tanpa cukai,” ungkap AKBP Rooy dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Selasa (14/10/2025) petang.

Menurutnya, Eduard semula mengambil 80 kardus rokok tanpa pita cukai dari seorang pemasok bernama Purba. Namun, uang hasil penjualan rokok itu tidak pernah disetorkan.

Akibatnya, pihak Purba menagih kerugian kepada Sudirman Buulolo yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut. Merasa dirugikan, Sudirman kemudian merencanakan penculikan terhadap Eduard bersama rekan-rekannya.

Aksi Penculikan Terekam CCTV

Dari rekaman CCTV rest area, terlihat bagaimana para pelaku melakukan aksinya secara terencana. Korban ditarik secara paksa ke dalam mobil dan dibawa menuju arah Jambi.

“Korban belum menyetorkan uang sekitar Rp560 juta, sehingga tersangka SB bersama kelompoknya melakukan pencarian dan penculikan,” jelas AKBP Rooy.

Selama perjalanan, para pelaku kerap berpindah Lokasi mulai dari Belilas hingga Sorek bahkan sempat berhenti di sekitar Bank BRI Sorek. Dalam perjalanan itu pula, korban mengalami kekerasan fisik.

Dianiaya dan Dibawa ke Jambi

Dari hasil pemeriksaan, Sudirman berperan sebagai dalang utama yang mengatur penculikan dan turut memukuli korban.

M. Tarmizi ikut mengawal dan melakukan kekerasan selama perjalanan, sementara Aliran Hati Laia membantu mengangkat korban ke mobil di Sorek untuk melanjutkan perjalanan ke Jambi.

Hasil visum RS Bhayangkara menunjukkan korban mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah, punggung, lengan, serta kaki.

Ancaman 12 Tahun Penjara

Ketiga pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Penyidik masih memburu dua pelaku lainnya dan menelusuri kemungkinan jaringan distribusi rokok ilegal yang lebih besar di wilayah Riau dan sekitarnya,” tegas AKBP Rooy.

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index