Pelaku Pencurian Sawit Diamankan Warga, Polsek Pujud Lakukan Proses Hukum

Pelaku Pencurian Sawit Diamankan Warga, Polsek Pujud Lakukan Proses Hukum

ROKANHILIR, radarlentera.com - Seorang pria berinisial F.W. diamankan warga setelah tertangkap tangan melakukan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (16/1/2026).

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat pelapor bersama para saksi sedang berada di ladang sawit milik korban.

“Pelapor bersama saksi melihat seorang laki-laki sedang memanen buah kelapa sawit tanpa izin. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Boy Setiawan.

Diketahui, pelapor atas nama Siswadi (59), seorang petani asal Kepenghuluan Tanjung Medan, mengalami kerugian berupa 10 tandan buah kelapa sawit. Setelah ditimbang, berat keseluruhan mencapai 280 kilogram dengan nilai kerugian sekitar Rp756.000.

Dalam pengamanan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 tandan buah kelapa sawit, satu buah egrek, satu buah senter kepala, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam yang digunakan pelaku.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/05/I/2026/SPKT/Polsek Pujud/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 16 Januari 2026, terlapor disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP jo Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Terhadap tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Polsek Pujud mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap tindak pidana agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index