Oknum Polisi di Riau Terjerat 1 Kg Sabu, Ternyata Punya Rekam Jejak Kontroversial

Oknum Polisi di Riau Terjerat 1 Kg Sabu, Ternyata Punya Rekam Jejak Kontroversial
Ilustrasi

PEKANBARU, radarlentera.com - Polda Riau kembali mencatatkan pengungkapan besar kasus narkotika. Seorang anggota aktif Polri bernama Brigadir Alex Sander (AS) ditangkap setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto membenarkan penangkapan anggota polisi tersebut. Alex dibekuk saat Operasi Antik Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.

“Benar, Brigadir AS saat ini sudah kami amankan. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kg sabu-sabu," kata Anom di Pekanbaru, Ahad, 21 September 2025.

AS, yang sehari-hari bertugas di Direktorat Samapta Polda Riau, diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Penangkapan berlangsung di tiga lokasi berbeda: Dumai, Rokan Hilir, dan Pekanbaru, pada rentang waktu 10–12 September 2025.

Kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di Dumai. Tim kemudian meringkus tiga tersangka berinisial MR, AY, dan AP dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa barang haram tersebut milik Brigadir Alex Sander.

Untuk mengaburkan jejak, uang hasil penjualan sabu ditransfer ke rekening atas nama orang lain, namun dikendalikan langsung oleh AS. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya AS ditangkap saat berada di sebuah rumah makan di Pekanbaru.

Selain sabu, polisi juga menyita kendaraan, handphone, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi narkoba.

Polda Riau menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat narkoba. Brigadir AS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi dua jalur proses hukum, yakni pidana umum serta kode etik/Propam.

Rekam Jejak Kontroversial

Nama Brigadir Alex Sander bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Ia pernah bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir.

Alex sempat menjalani proses PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena kasus ketidakhadiran/tidak berdinas dan dugaan keterlibatan narkoba. Namun, pemecatan itu dibatalkan melalui upaya banding, dan ia hanya dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun serta mutase ke Polda Riau.

Pada tahun 2022, Alex juga membuat heboh setelah menuding Kapolres Rokan Hilir menerima suap Rp1 miliar terkait penanganan kasus narkoba. Tuduhan itu akhirnya tidak terbukti.

Polda Riau menegaskan kasus ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam memberantas narkoba, baik di kalangan masyarakat maupun internal Polri sendiri. “Tidak ada kompromi bagi anggota yang bermain dengan narkoba,” tegas Kombes Anom Karabianto.

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index