ROKANHILIR, radarlentera.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dengan barang bukti sabu seberat total 23,2 gram.
Kasus ini diungkap pada Rabu, 28 Januari 2026, sekira pukul 15.00 WIB, di sebuah area tanah kosong yang dikenal dengan Lokasi V (lima), tepatnya di Jalan Lintas Riau–Sumut, Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP M. Sodikin, SH, M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
“Atas perintah pimpinan, Kanit II Sat Res Narkoba bersama tim melakukan pengintaian di lokasi dimaksud. Saat itu petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan berada di area tanah kosong,” ujar AKP M. Sodikin.
Saat dilakukan pendekatan, pria tersebut berusaha menghindar dan mencoba melarikan diri. Petugas kemudian mengamankannya dan diketahui berinisial IS alias Ginto bin Bastani (39), warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian tersangka, petugas menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, kotak kaleng rokok, bungkusan permen, uang tunai sebesar Rp150.000, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa plat nomor polisi.
“Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan perbuatannya. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan negatif metamfetamin (MET) dan amfetamin (AMP). Meski demikian, penyidik tetap menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat ini Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan guna pengembangan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Rokan Hilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir.
