Balai Jaya - radarlentera.com
Lahan sosial yang seharusnya dimanfaatkan bagi kemajuan pembangunan desa ,malah diperjual belikan .
Hal inilah yang membuat warga kepenghuluan Lubuk Jawi, kecamatan Balai Jaya ,kabupaten Rokan Hilir mengecam tindakan pihak Pemerintahan Desa .
Pasalnya, saat ini lahan sosial tersebut telah di kapling - kaplingkan oleh pihak Desa atau kepenghuluan Lubuk Jawi dibawah tongkat komando Pj.Penghulu Junaidi yang diketahui sekcam di Kantor Camat Balai Jaya.
Terendus informasi dari masyarakat Lubuk Jawi menerangkan bahwa, PJ Penghulu Lubuk Jawi Junaidi diduga telah bersubahat bersama BPKep untuk menjual lahan yang seharusnya menjadi aset desa atau lahan sarana sosial desa .
Lahan tersebut sebelumnya di pinjam pake untuk warga masyarakat, namun sejak di jabat Pj.Penghulu Juneidi, lahan sarana sosial desa itu ditapak- tapakkan dan dijual ke warga dengan ukuran bervariasi dan harga berkisar mulai 15 juta hingga 30 juta pertapak.
" Ada sekitar 23 tapak rumah dan kantor dengan ukuran dan harga bervariasi, informasi yang kami dapat,kalau tak salah sudah ada 9 tapak yang terjual" kata warga Jumat (1/11/24).
Atas hal tersebut warga masyarakat Lubuk Jawi secara lisan mempertanyakan kepada BPKep pada 7 Oktober lalu dan BPKep katanya akan menyampaikan kepada Pj.Penghulu yang selanjutnya hasil pertemuannya akan disampaikan ke masyarakat namun hingga saat ini tidak ada jawaban dari BPkep sehingga masyarakat mengadakan musyawarah dan membuat surat secara tertulis yang ditujukan kepada Pj.Penghulu dan pihak terkait lainnya.
."kami sudah pertanyakan kepada BPKep kenapa Pj.Penghulu menjual aset desa tersebut namun hingga saat ini tak ada respon bahkan kami mendengar mereka malah bilang "biarkan aja, nanti kan diem sendiri" mendengar hal itu tentu kami selaku masyarakat kecewa kepada BPKep selaku wakil masyarakat yang dinilai tidak mengerti dengan tupoksi BPKep," kesal warga yang selanjutnya mengirim surat tertulis.
Sehingga hasil musyawarah itu, masyarakat berasumsi Pj.Penghulu dan BPKep telah bersubahat untuk menjual lahan sarana sosial Desa sesuai data dan peta yang dperoleh masyarakat. Hal itu dikarenakan tidak adanya kesepakatan dengan masyarakat dan aturan serta tata cara tertulis untuk mendapatkan lahan tersebut.
Sementara itu, Sekdes Lubuk Jawi saat dikonfirmasi di ruang kerja nya, menjelaskan kalau pihak desa telah beberapa kali melakukan musyawarah .
" kami telah memberikan kewenangan kepada tiap RW untuk mengelolanya,sebab tanah sosial tersebut sampai saat ini tidak memiliki legalitas, bahkan kantor penghulu ini pun sampai saat ini tidak memiliki surat alias legalitasnya gak jelas," jelas Midun ( sekretaris desa) Lubuk jawi .
Sekdes Lubuk Jawi yang akrab disapa Midun itu pun mengatakan kalau pihak desa tidak pernah memperjual belikan lahan apa pun, namun hanya mengganti rugi.
Junedi sendiri saat dihubung awak media tidak pernah mau membalas atau mengangkat hp nya meskipun bernada aktif .