KAMPAR, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RE (52), warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, diamankan bersama tujuh paket diduga sabu dengan berat kotor 16,79 gram.
RE diamankan polisi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan seorang perempuan berinisial ER.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, pengungkapan bermula ketika petugas mengamankan ER di samping rumahnya di Desa Bukit Kemuning.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan informasi, tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah sewa di Dusun III, Desa Bukit Kemuning. Di lokasi tersebut, polisi menemukan RE yang sedang berada di dalam kamar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut dikemas menggunakan plastik klip, kemudian dibungkus kembali dengan plastik bening dan disimpan di atas tembok loteng yang berada di antara kamar dan kamar mandi.
“Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan tujuh paket yang dibungkus dengan plastik klip dan plastik bening. Barang tersebut disimpan di atas tembok loteng antara kamar dengan kamar mandi,” ujar IPTU Rifles Bagariang.
Dalam pemeriksaan awal, RE disebut mengakui bahwa tujuh paket tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial DE di Desa Bukit Kemuning.
Selanjutnya, RE beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, polisi menyebut RE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Kampar untuk mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.