Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Rohil Rampung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Rohil Rampung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 resmi rampung. Penyidik Polres Rokan Hilir menyerahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk proses hukum selanjutnya.

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung pada Selasa (6/10/2026). Setelah proses administrasi dan penyerahan dinyatakan lengkap, tersangka kemudian dibawa tim jaksa ke Pekanbaru untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tersangka yang diserahkan berinisial IG alias I bin H (37), warga Jalan Perwira No. 226B, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024. Perkara tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasi Humas IPDA Anton, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani perkara dugaan penyimpangan keuangan daerah.

“Penyerahan ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Rokan Hilir berjalan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Setiap orang yang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan di pengadilan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas AKP Kris Tofel.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebelumnya telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 melalui surat Nomor B-3785/L.4.20/Ft.1/09/2026 tertanggal 14 September 2026.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik kemudian melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Kami berkomitmen mengawal perkara ini hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap, agar masyarakat Rokan Hilir mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” ujar AKP Kris Tofel.

Proses penyerahan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kanit III Satreskrim Polres Rokan Hilir yang dipimpin IPDA Maringan R.G. Silalahi, S.H., M.H., bersama personel Unit III Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebagai penuntut umum. Tersangka akan menjalani tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Rohil Tahun Anggaran 2024 kini memasuki tahap persidangan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan diuji di hadapan majelis hakim.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index