LABUSEL, RadarLentera.com - Aksi dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil digagalkan petugas keamanan perusahaan, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 05.35 WIB.
Seorang pria berinisial AYT alias Anto (39), warga Dusun Air Serdang, Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat, diamankan setelah diduga kedapatan membawa buah kelapa sawit yang dipanen tanpa izin dari areal perkebunan tersebut.
Dari tangan AYT, petugas mengamankan 29 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 260 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu buah angkong, satu egrek bergagang kayu sepanjang sekitar 1,5 meter, serta satu buah gancu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat dua petugas keamanan PT Bazcorp yang bertugas di Kebun Perlabian Estate melaksanakan patroli rutin di Divisi I Blok N15 Tahun Tanam 2021.
“Petugas melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit di dalam areal perkebunan. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis di Polsek Kampung Rakyat, Minggu (4/10/2026).
Setelah diamankan, pria tersebut diketahui bernama AYT alias Anto. Berdasarkan pemeriksaan awal, AYT mengaku telah mengambil sebanyak 29 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 260 kilogram.
Aksi tersebut terungkap saat aktivitas AYT di areal perkebunan pada pagi buta diketahui petugas keamanan yang tengah melaksanakan patroli. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya, AYT bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT Tolan Tiga Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp754 ribu.
Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan maupun temuan tindak pidana di wilayah hukumnya, termasuk dugaan pencurian hasil perkebunan.
“Setiap laporan maupun temuan tindak pidana akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil hasil perkebunan yang bukan haknya karena dapat berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.
Saat ini, AYT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya tindak pidana agar segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau kepada kantor kepolisian terdekat.

