Tanggapi Dumas Presisi, Polsek Torgamba Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, 1,7 Gram Barang Bukti Disita

Tanggapi Dumas Presisi, Polsek Torgamba Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, 1,7 Gram Barang Bukti Disita
Terduga pengedar narkotika berinisial ZAS alias Ali (26) saat diamankan personel Polsek Torgamba, Senin (28/9/2026).

LABUSEL, RadarLentera.com - Menindaklanjuti informasi masyarakat melalui Dumas Presisi, Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah bangunan kosong di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZAS alias Ali (26), warga Lingkungan Kampung Malim, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan.

Dari lokasi, petugas mengamankan tiga plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,7 gram bruto.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., Senin (28/9/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah bangunan kosong di Dusun Teluk Pinang yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Torgamba memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Polsek Torgamba melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas mengamankan ZAS di lokasi pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 15.50 WIB.

“Dalam proses pengamanan, Tim Opsnal menemukan barang yang diduga sabu tersebut di dalam kotak rokok merek Surya yang dibalut lakban warna kuning. Untuk menyaksikan proses pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, petugas kemudian menghadirkan Kepala Dusun Teluk Pinang,” jelas AKP Sunipan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,7 gram bruto, satu kotak rokok merek Surya, serta satu potong lakban warna kuning.

ZAS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Torgamba menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan salah satu bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Torgamba.

#Polres Labusel

Index

Berita Lainnya

Index