Sabu 47,5 Kg Tujuan Rohil Digagalkan Polisi, 20 Ribu Ekstasi dan Ribuan Cartridge Disita

Sabu 47,5 Kg Tujuan Rohil Digagalkan Polisi, 20 Ribu Ekstasi dan Ribuan Cartridge Disita
Barang bukti yang diamankan Polisi

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Jalur laut yang diduga menjadi pintu masuk narkotika dari Malaysia menuju Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 47,5 kilogram sabu, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate. Nilai ekonomi keseluruhan barang bukti ditaksir mencapai Rp132,7 miliar.

Pengungkapan jaringan yang diduga terhubung dengan Malaysia itu bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Malaysia menuju Bagansiapiapi, Rohil.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, sabu yang diamankan memiliki berat neto 47.572,2 gram. Selain itu, petugas menemukan 20.044 butir ekstasi dan 3.600 cartridge etomidate dengan volume neto keseluruhan 9.011,5 mililiter.

“Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti … diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp132.708.460.000,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Bermula dari Penyelidikan di Pesisir Rohil

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bergerak melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Rohil.

Pada Rabu, 9 September 2026, tim gabungan melakukan pemantauan dan penyisiran di kawasan pesisir, daratan hingga perairan Bagansiapiapi dan sekitarnya.

Sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Darat melihat sebuah dermaga sungai. Tak lama kemudian, petugas mendapati dua orang pengendara sepeda motor, Suan dan Dori, mendekati sebuah kapal kayu.

Namun, situasi berubah ketika kapal tersebut tiba-tiba melarikan diri saat petugas mendekat.

Suan dan Dori kemudian diamankan, sementara Tim Laut bersama petugas Bea Cukai Dumai langsung melakukan pengejaran terhadap kapal yang kabur tersebut.

Pengejaran berlangsung hingga Kamis, 10 September 2026 malam.

Kapal Hijau Berlabuh di Pulau Halang

Sekitar pukul 22.58 WIB, tim gabungan mendeteksi sebuah kapal kayu berwarna hijau yang dicurigai terlibat dalam pengangkutan barang ilegal. Kapal tersebut terpantau menurunkan jangkar di kawasan pesisir Pulau Halang.

Petugas langsung bergerak melakukan penyergapan.

Namun, orang-orang yang berada di atas kapal berusaha melarikan diri. Salah seorang bahkan disebut menceburkan diri ke laut, sementara seorang lainnya berusaha menghidupkan mesin kapal untuk meloloskan diri.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang nelayan bernama Fendi alias Aping (45), yang diduga berperan sebagai tekong kapal.

Dari pemeriksaan awal, Fendi mengaku membawa kapal yang mengangkut enam kardus bersama seorang pria bernama Ari.

Ari kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Fendi alias Aping mengakui membawa kapal yang mengangkut enam kotak kardus bersama Ari, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Eko.

48 Bungkus Sabu Ditemukan di Dalam Kapal

Keterangan Fendi kemudian mengarah kepada jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut.

Fendi mengaku mengetahui bahwa enam kardus yang dibawanya berisi narkotika jenis sabu. Ia juga menyebut kapal tersebut merupakan milik Alu alias Yucin, warga Bagansiapiapi yang kini turut masuk dalam daftar pencarian orang.

Menurut keterangan yang disampaikan polisi, Fendi diperintahkan menjemput kapal di perairan Kuala Sinaboi dan kemudian membawanya untuk disandarkan di wilayah Tenayan.

Atas pekerjaan tersebut, Fendi disebut dijanjikan sejumlah uang sebagai upah.

“Barang tersebut diperoleh dari seseorang yang sebelumnya berada di atas kapal sebelum diganti oleh Fendi alias Aping, tetapi identitasnya tidak diketahui oleh Fendi,” jelas Eko.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kapal kayu tersebut.

Hasilnya mengejutkan. Sebanyak 48 bungkus sabu ditemukan dengan berat total neto mencapai 47.572,2 gram atau sekitar 47,5 kilogram.

Tidak hanya sabu. Polisi juga menemukan 20.044 butir ekstasi dan 3.600 cartridge yang mengandung etomidate dengan volume neto keseluruhan 9.011,5 mililiter.

Sejumlah barang lainnya turut diamankan, antara lain lima bungkus Happy Water, satu paket sabu sekitar 1 gram yang disimpan di dalam sarung, alat isap atau bong, paspor, serta sejumlah telepon genggam.

Nilai Barang Bukti Tembus Rp132,7 Miliar

Jika ditotal, nilai ekonomi seluruh barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp132.708.460.000 atau sekitar Rp132,7 miliar.

Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut jumlah narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 262.411 jiwa.

“Diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak ±262.411 jiwa,” tegas Eko.

Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana jalur perairan di wilayah Rohil diduga dimanfaatkan untuk membawa narkotika dari luar negeri masuk ke wilayah Riau.

Dua DPO Masih Diburu

Saat ini, Fendi alias Aping beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni Ari dan Alu alias Yucin.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam pengiriman narkotika yang diduga berasal dari Malaysia tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat memutus jalur peredaran narkotika melalui perairan Riau, khususnya jalur yang menghubungkan wilayah pesisir dengan jaringan narkotika lintas negara.

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index