Polsek Mandau Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Ekstasi di Bathin Solapan, Seorang Pria Diamankan

Polsek Mandau Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Ekstasi di Bathin Solapan, Seorang Pria Diamankan

BENGKALIS, RadarLentera.com  – Komitmen dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial H.B. (33) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Rojo Sari, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua butir yang diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai sebesar Rp61.000, satu unit telepon genggam, serta satu lembar tisu yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, H.B. mengaku memperoleh butiran yang diduga ekstasi tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan oleh petugas.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung Program P4GN dengan menjauhi narkoba serta segera memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Selain itu, Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index