Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Bantan, Polisi Sita Paket Narkotika dan Kendaraan

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Bantan, Polisi Sita Paket Narkotika dan Kendaraan

BENGKALIS, RadarLentera.com - Upaya memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu saat patroli gabungan bersama personel Polsek Bantan di Kecamatan Bantan.

Penindakan tersebut berlangsung pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Utama, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Operasi yang semula difokuskan pada patroli dan pemeriksaan pengguna jalan dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat itu berujung pada pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menjelaskan, petugas menaruh curiga terhadap seorang pria berinisial M.A. (30) yang melintas di lokasi. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,70 gram yang disimpan di saku belakang celana terduga pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam Android serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya telah diketahui penyidik. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pemasok. Namun, saat dilakukan pencarian, orang yang dimaksud tidak berada di lokasi dan petugas juga belum menemukan barang bukti narkotika lainnya.

Selanjutnya, M.A. beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, terduga pelaku dinyatakan positif mengandung methamphetamine, zat yang merupakan kandungan dalam narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Atas perkara tersebut, M.A. yang masih berstatus terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Program P4GN dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index