BENGKALIS, RadarLentera.com - Komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan keuangan negara kembali ditunjukkan Polres Bengkalis. Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis resmi menahan seorang tersangka berinisial T.F. dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021–2022, Selasa (28/7/2026).
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026.
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman melalui pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200, sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis.
Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, status T.F. saat ini masih sebagai tersangka dan proses pembuktian akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum pada tahapan berikutnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan keuangan negara. Warga yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau praktik korupsi diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan resmi Polres Bengkalis. Setiap laporan, menurut kepolisian, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
