BENGKALIS, RadarLentera.com - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 10 paket yang diduga berisi sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Mandau, Polres Bengkalis, dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Pertanian, Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial Y.Y. (28) yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250.000, satu dompet kecil, satu unit timbangan digital, serta satu plastik berwarna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250.000, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Keterangan tersebut masih didalami penyidik guna mengungkap asal-usul barang bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung.
Di sisi lain, Kapolres Bengkalis mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Bengkalis juga mengimbau warga agar segera melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Dukungan dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, termasuk peredaran gelap narkotika.
