Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Ganja Kering, Seorang Pemuda Diamankan dengan 16 Paket Barang Bukti

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Ganja Kering, Seorang Pemuda Diamankan dengan 16 Paket Barang Bukti

DUMAI, RadarLentera.com - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Dumai kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tanaman ganja kering dan mengamankan seorang pemuda berinisial RK (19) dalam operasi yang berlangsung di kawasan BTN Asri, Kecamatan Dumai Barat, Senin (27/7/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada pertengahan Juli 2026. Laporan tersebut mengarah pada dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ganja kering di sebuah rumah di Jalan Meranti Laut Jalur 3 BTN Asri, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi dan pihak yang diduga terlibat. Tepat sekitar pukul 00.05 WIB, Senin (27/7/2026), tim bergerak melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi sasaran operasi.

Di lokasi, petugas mengamankan RK yang saat itu berada di dalam rumah. Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan, polisi menemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi 16 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 24,65 gram. Selain itu, turut diamankan satu blok plastik klip dan satu blok kertas papir merek Royo yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran barang tersebut.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp300.000 yang menurut pengakuan RK merupakan hasil penjualan narkotika. Kepada penyidik, RK mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya.

Dalam perkara ini, RK diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Meski demikian, status hukum tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi: 16 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 24,65 gram, Satu blok plastik klip, Satu blok kertas papir merek Royo, Satu tas selempang warna hitam, Uang tunai sebesar Rp300.000.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap RK menunjukkan hasil negatif Methamphetamine, negatif Amphetamine, dan positif Tetrahydrocannabinol (THC).

Atas dugaan perbuatannya, RK dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba Polres Dumai juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index