Diduga Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria Berinisial MR Ditangkap Satresnarkoba, Kasus Dikembangkan ke Pemasok

Diduga Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria Berinisial MR Ditangkap Satresnarkoba, Kasus Dikembangkan ke Pemasok

BENGKALIS, RadarLentera.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial MR (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kota Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan kasus itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Sri Pulau Gang Kayu Manis, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria yang dinilai memiliki gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,09 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga digunakan oleh terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial I, yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan dan berstatus DPO/Lidik. Sementara itu, hasil tes urine terhadap MR menunjukkan hasil positif methamphetamine.

Meski demikian, status hukum MR saat ini masih sebagai tersangka berdasarkan proses penyidikan yang sedang berjalan. Aparat kepolisian juga terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan Program P4GN,” tegas AKP Tidar Laksono.

Saat ini, MR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP.

Polres Bengkalis juga kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index