BENGKALIS, RadarLentera.com - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 50,01 gram. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial R.A. (38) diamankan, sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 22.18 WIB di Jalan Gajah Mada Km 33, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,01 gram. Barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro yang dibungkus menggunakan tisu putih dan isolasi berwarna kuning.
Selain barang bukti yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam berwarna hitam serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R.A. mengaku mengambil barang tersebut atas ajakan seorang pria berinisial W, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Ia juga mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp1.000.000, namun baru menerima Rp300.000 sebelum diamankan petugas.
Sementara itu, pria berinisial W disebut berhasil melarikan diri dan kini masih menjadi target pengejaran Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Hasil tes urine terhadap R.A. menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine. Meski demikian, status hukum yang bersangkutan masih sebagai tersangka dan proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, R.A. diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan barang terlarang.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Polres Bengkalis akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku serta mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi Program P4GN,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam maupun melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Polres Bengkalis berharap upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif sehingga Program P4GN terus memberikan dampak nyata dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang lebih aman, kondusif, dan terbebas dari peredaran gelap narkotika.
