BENGKALIS, RadarLentera.com - Komitmen aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang remaja berinisial MFA (16) di Jalan Antara, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, seorang pria yang diduga sebagai pemasok barang terlarang tersebut kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,25 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap MFA menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Putri Sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rupat Utara segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan MFA beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MFA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan kini berstatus DPO. Keterangan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang diduga berada di balik peredaran barang tersebut.
“Petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang diduga memasok barang tersebut,” terang AKP Toni Armando.
Saat ini, MFA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pengungkapan jaringan pemasok hingga ke akar peredarannya.
Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
