Terendus dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Terduga Pengedar Narkotika di Desa Penebal

Terendus dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Terduga Pengedar Narkotika di Desa Penebal

BENGKALIS, RadarLentera.com - Komitmen Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Menindaklanjuti informasi masyarakat melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan dan Polsek Bengkalis mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga yang menyebut adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Jalan Utama Penebal. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas melakukan operasi di lokasi yang dimaksud.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A. (35) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A. yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu unit telepon genggam berbasis Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh terduga saat menjalankan aktivitasnya.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial BA, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, hasil tes urine terhadap R.A. menunjukkan hasil positif Methamphetamine.

Penyidik kini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri keberadaan pemasok yang disebutkan dalam pemeriksaan.

AKP Tidar Laksono menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN sekaligus menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok. Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index