BENGKALIS, RadarLentera.com - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dalam sebuah operasi di Kecamatan Bathin Solapan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus merespons informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Operasi berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah pondok yang berada di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam tindakan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial H.S. (36) dan W.S. (36) yang kini berstatus sebagai terduga pelaku dan sedang menjalani proses penyidikan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Dari lokasi, petugas menemukan 15 paket kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,70 gram, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan,” jelas AKP Tidar.
Selain barang bukti tersebut, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua terduga pelaku positif mengandung methamphetamine berdasarkan tes urine. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran yang diduga terkait dengan perkara ini, termasuk memburu seorang terduga pemasok yang identitasnya telah dikantongi.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Bengkalis dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dukungan masyarakat melalui pemberian informasi sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan Program P4GN dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis.
